Waspada Pencatutan Nama PT Kultur Agro Prima, Direktur Tegaskan Perusahaan Independen dan Bukan Bagian Instansi Pemerintah

KitaPost.com – Manajemen PT Kultur Agro Prima (PT KAP) secara resmi mengeluarkan peringatan keras terkait adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pencatutan nama perusahaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Direktur Utama PT Kultur Agro Prima, Dini Sapoetra, menegaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya merupakan entitas swasta murni yang berdiri sendiri dan tidak berafiliasi dengan lembaga pemerintah maupun organisasi mana pun dalam menjalankan proyek strategisnya.
Langkah tegas ini diambil menyusul klaim sepihak di lapangan yang mengaitkan aktivitas PT KAP dengan instansi negara tertentu. Fenomena ini dinilai telah mengganggu kredibilitas perusahaan serta berpotensi merugikan masyarakat dan pelaku industri pertanian yang menjadi mitra kerja perusahaan.
Dini Sapoetra secara gamblang menyatakan bahwa terdapat dua poin krusial yang perlu dipahami oleh publik. Pertama, PT Kultur Agro Prima bukanlah *underbow* atau organisasi sayap dari lembaga manapun. Kedua, perusahaan ini beroperasi sebagai sektor swasta murni tanpa keterikatan administratif dengan birokrasi pemerintahan tertentu dalam hal kepemilikan.
Menanggapi isu yang berkembang di lapangan, Dini menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan kerja sama formal dengan badan pangan (Bulog) maupun kementerian Pertanian terkait dalam proyek yang tengah berjalan.
“Kaitan di lapangan bahwa PT KAP bekerja sama dengan Bulog, dengan Kementan, itu tidak ada sama sekali. Kami tidak punya hubungan apa pun dengan Bulog baik pusat maupun daerah. Kami pun tidak ada hubungan dengan Kementerian Pertanian,” ujar Dini Saputra saat memberikan keterangan resmi di kantor PT KAP.
Lebih lanjut, Dini Dapoetra menjelaskan bahwa proyek pengering (*dryer*) komoditas pertanian dan pembangunan gudang yang saat ini tengah dijalankan oleh PT KAP merupakan murni hasil investasi dan observasi internal. Proyek ini lahir dari riset mendalam selama empat bulan yang mencakup wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, hingga Sulawesi dan Sumatra.
Tak main-main, observasi tersebut didampingi oleh empat pakar, termasuk profesor dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Hasil riset tersebut menyimpulkan bahwa ketersediaan alat pengering sangat mendesak bagi petani dan industriawan untuk mempercepat proses pasca-panen palawija dan komoditas pertanian lainnya.
“Jadi dengan *dryer* itu membantu percepatan pengeringan komoditi pertanian dan palawija. Kami juga sekaligus membangunkan gudangnya. Proyek ini murni hasil observasi lapangan kami untuk membantu para petani,” tambahnya.
Sebagai bentuk proteksi terhadap integritas perusahaan hingga September 2026 mendatang, manajemen PT KAP memperketat aturan mengenai pemasaran dan transaksi keuangan. Dini menekankan bahwa perusahaan tidak pernah menunjuk lembaga luar atau individu sebagai pemasar proyek ini tanpa mandat resmi.
Hanya personel yang memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari PT Kultur Agro Prima yang diizinkan bergerak di lapangan. Itu pun dengan kewenangan yang sangat terbatas, yakni hanya sebatas menyampaikan informasi teknis kepada calon mitra.
“Kami tidak pernah menunjuk lembaga lain sebagai pemasar daripada proyek ini. Apalagi perorangan atau lembaga, itu tidak ada. Kecuali orang-orang sudah mendapat SK dari PT Kultur Agro Prima. Itupun masih terbatas kewenangannya, hanya untuk menyampaikan informasi, bukan untuk transaksi keuangan apa pun,” tegas Dini dengan nada bicara yang serius.
Menutup keterangannya, Dini Sapoetra memperingatkan seluruh pihak agar tidak mudah tergiur oleh tawaran yang mengatasnamakan PT KAP jika tidak melalui prosedur yang benar. Ia menginstruksikan agar seluruh transaksi atau komitmen kerja sama harus divalidasi langsung oleh direksi.
Pihak manajemen menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang timbul akibat transaksi di luar jalur resmi. Segala bentuk dokumen, surat, atau perjanjian dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku jika tidak dibubuhi tanda tangan basah asli oleh Dini Sapoetra selaku Direktur Umum.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menghentikan praktik pencatutan nama perusahaan yang kian meresahkan, sekaligus melindungi visi besar perusahaan dalam memajukan industri pengolahan hasil tani di Indonesia.
Reporter : Idin
Editor : Purnama



