Berita Umum

Eks Jampidsus Febri Ardiansyah Ditahan Tanpa Rompi dan Borgol: Dugaan Diskriminasi Hukum Mencuat

 

KitaPost.com -Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Juli 2026. Namun, proses penahanan ini memicu polemik publik dan kritik tajam lantaran tersangka terlihat keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju Rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol di kedua tangannya.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. Febri Ardiansyah diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus korupsi besar yang tengah ditangani oleh korps adhyaksa tersebut. Meski demikian, perlakuan “istimewa” yang diterima mantan pejabat teras kejaksaan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Menanggapi sorotan publik terkait absennya atribut tahanan pada Febri Ardiansyah, pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memberikan klarifikasi singkat. Menurut Jamwas, kondisi lapangan saat itu menjadi alasan utama mengapa prosedur standar operasional (SOP) penahanan tampak tidak terpenuhi secara visual.

“Febri Ardiansyah tidak memakai rompi karena saat itu hari sudah malam dan proses administrasi dilakukan dengan terburu-buru untuk segera menitipkannya ke Rutan KPK. Itu hanya kendala teknis di lapangan,” ujar narasumber dari pihak Jamwas Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan kepada media.

Namun, alasan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh banyak praktisi hukum dan pengamat kepolisian. Standardisasi penggunaan rompi tahanan dan borgol bukan sekadar seremonial, melainkan protokol keamanan dan simbol penegakan hukum yang tidak memandang bulu. Jika alasan “terburu-buru” dilegalkan, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di mana tersangka dengan jabatan tinggi bisa mendapatkan pengecualian serupa di masa depan.

Bentuk perlakuan yang berbeda terhadap Febri Ardiansyah ini memicu dugaan adanya diskriminasi dalam proses penegakan hukum di internal Kejaksaan Agung. Sebagai mantan petinggi di institusi tersebut, perlakuan tanpa rompi dan borgol dianggap sebagai upaya menjaga “wajah” korps, namun di sisi lain justru melukai rasa keadilan masyarakat.

Biasanya, setiap tersangka korupsi yang keluar dari gedung pemeriksaan menuju mobil tahanan selalu dipastikan mengenakan rompi khas tahanan Kejaksaan Agung dan tangan dalam keadaan terikat atau terborgol. Kontrasnya pemandangan pada kasus Febri Ardiansyah menguatkan persepsi bahwa hukum masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, terutama bagi mereka yang pernah memiliki kuasa di dalam sistem itu sendiri.

Febri Ardiansyah secara resmi ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan koordinasi antar lembaga, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menitipkan penahanan Febri di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas penyidikan mengingat posisi tersangka yang sebelumnya memiliki pengaruh besar di lingkungan Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Febri Ardiansyah belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi perkara korupsi yang menjerat kliennya. Sementara itu, publik mendesak agar Kejaksaan Agung tetap transparan dan konsisten dalam menerapkan prosedur hukum tanpa membedakan latar belakang jabatan sang tersangka.

Kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak terhambat oleh hubungan korps. Ke depan, konsistensi dalam menerapkan prosedur fisik penahanan—seperti penggunaan rompi dan borgol—akan menjadi indikator sejauh mana institusi ini berani bertindak adil tanpa diskriminasi.

Reporter : Idin
Editor. : Purnama

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button