Berita Umum

Kawal UU Perampasan Aset, AMPB Tegaskan Aksi di DPR Bukan untuk Rusuh: Target Pengesahan 15 Desember 2026

 

KitaPost.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menegaskan bahwa kehadiran mereka di kompleks parlemen Senayan murni merupakan gerakan moral untuk memutus rantai impunitas koruptor, tanpa ada niatan menciptakan kerusuhan di Ibu Kota. Langkah diplomasi yang dilakukan kelompok masyarakat sipil ini membuahkan komitmen konkret dari legislatif, di mana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dijanjikan bakal segera disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026 mendatang.

Penantian panjang publik terhadap instrumen hukum yang mampu memiskinkan koruptor menemui titik terang. Setelah hampir 11 tahun “tertidur” dan menjadi komoditas politik tanpa realisasi di DPR RI, RUU Perampasan Aset kini mendapatkan kepastian jadwal pengesahan.

Keresahan masyarakat terhadap enggannya para wakil rakyat membahas regulasi ini memuncak pada Kamis, 27 Agustus 2026. Puluhan perwakilan AMPB mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta untuk melakukan audiensi langsung dengan jajaran Wakil Ketua DPR RI. Pertemuan yang berlangsung intens tersebut menghasilkan kesepakatan krusial yang selama ini ditunggu-tunggu oleh aktivis antikorupsi.

Teguh, salah satu pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menyatakan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk kegeraman kolektif terhadap lambatnya proses legislasi yang dinilai berpihak pada kepentingan elit ketimbang rasa keadilan masyarakat.

“Kami datang tidak untuk bikin rusuh Jakarta. Kami datang dengan akal sehat dan data untuk menagih janji yang sudah mengendap 11 tahun. Masyarakat sudah lelah melihat aset negara dikuras tanpa ada mekanisme perampasan yang kuat. Syukurlah, diplomasi kami membuahkan janji pengesahan pada 15 Desember nanti,” ujar Teguh saat ditemui di area Senayan.

Dalam audiensi tersebut, AMPB membawa dua tuntutan fundamental yang dianggap sebagai harga mati dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, pengesahan segera UU Perampasan Aset Koruptor untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal tanpa harus menunggu putusan pidana yang berlarut-larut. Kedua, penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi dalam skala besar yang merugikan hajat hidup orang banyak.

Kecerdasan strategi AMPB dalam bernegosiasi di meja hijau parlemen diapresiasi banyak pihak. Alih-alih melakukan aksi anarkis, mereka menyodorkan argumen kuat mengenai urgensi regulasi tersebut terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Keberhasilan AMPB dalam “menekan” Senayan tidak luput dari perhatian tokoh daerah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, menjadi satu-satunya kepala daerah yang secara terbuka memberikan apresiasi dan ucapan selamat atas keberhasilan diplomasi AMPB di Jakarta.

Dukungan KDM dipandang sebagai sinyal kuat adanya kesamaan visi antara pemimpin daerah dengan gerakan akar rumput. Masyarakat menilai figur KDM sebagai kepala daerah yang memiliki rekam jejak bersih dan integritas yang sejalan dengan semangat yang dibawa AMPB.

“Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) memberikan apresiasi tinggi terhadap perjuangan teman-teman. Ini membuktikan bahwa visi kami untuk Indonesia yang bersih dari korupsi didukung oleh pemimpin yang juga memiliki komitmen serupa di daerah,” tambah perwakilan AMPB lainnya.

Meski telah mendapatkan komitmen tanggal pengesahan, AMPB menyatakan akan tetap mengawal proses ini hingga ketuk palu di sidang paripurna 15 Desember 2026. Mereka menegaskan bahwa janji politik harus dikawal dengan ketat agar tidak kembali mengalami penundaan seperti satu dekade terakhir.

Para pengamat hukum menilai, jika UU Perampasan Aset ini benar-benar disahkan, maka Indonesia akan memiliki senjata paling mematikan bagi para koruptor. Fokus hukum tidak lagi hanya pada penghukuman badan, tetapi pada pemiskinan yang sistematis terhadap hasil kejahatan.

Aksi damai dan intelektual yang ditunjukkan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di DPR RI menjadi preseden baru bahwa desakan publik yang terorganisir mampu mendobrak kekakuan birokrasi legislatif. Kini, publik menunggu pembuktian janji DPR RI pada akhir tahun 2026, apakah komitmen tersebut akan menjadi tonggak sejarah baru antikorupsi atau sekadar janji manis di penghujung tahun.

Reporter : idin
Editor : Purnama

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button