Tilep Dana BLT, Eks Kades Karangtengah Sukabumi Divonis 4 Tahun Penjara**

KitaPost.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Gery Imam Santoso, mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Gery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyelewengan Dana Desa serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2020-2022 senilai miliaran rupiah yang ironisnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan modal pencalonan legislatif (nyaleg).
Dalam persidangan yang digelar pada Juni 2026 tersebut, Hakim menyatakan bahwa terdakwa Gery Imam Santoso telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman kurungan badan selama empat tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,24 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat dana yang diselewengkan merupakan hak masyarakat rentan yang terdampak ekonomi, terutama dalam kurun waktu pandemi dan pasca pandemi. Alih-alih menyalurkan bantuan untuk kesejahteraan warga Desa Karangtengah, terdakwa justru memutar dana tersebut demi ambisi politik pribadi.
Investigasi dan fakta persidangan mengungkap bahwa praktik culas ini telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2020 hingga 2022. Gery diketahui menjalankan modus operandi yang cukup rapi dengan memalsukan tanda tangan warga yang seharusnya menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Tak hanya itu, untuk menutupi jejaknya di hadapan auditor, Gery menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa yang sepenuhnya fiktif. Beberapa program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang tercantum dalam laporan diketahui tidak pernah terealisasi di lapangan, sementara anggarannya telah dicairkan seratus persen.
Motivasi di balik tindakan koruptif ini terungkap secara benderang dalam persidangan. Dana hasil penggelapan tersebut dialokasikan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri serta membiayai operasional pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif.
“Sejatinya dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, meningkatkan infrastruktur, dan jaring pengaman sosial. Namun, yang terjadi di Desa Karangtengah justru sebaliknya; dana tersebut ‘ditilep’ oleh kades demi ambisi kekuasaan,” ujar salah satu jaksa penuntut umum dalam amar tuntutannya.
Penyalahgunaan wewenang ini menimbulkan luka mendalam bagi warga Karangtengah yang selama tiga tahun berturut-turut kehilangan hak-hak dasarnya akibat anggaran desa yang dikuras habis oleh pimpinannya sendiri.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, total kerugian yang diakibatkan oleh tindakan Gery Imam Santoso mencapai Rp 1,35 miliar. Angka ini mencakup dana BLT yang tidak disalurkan serta proyek-proyek desa yang mangkrak atau fiktif.
Meski total kerugian mencapai Rp 1,35 miliar, dalam putusan Pengadilan Tipikor, hakim menetapkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,24 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan tambahan hukuman penjara (subsidair).
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran negara. Kasus Gery Imam Santoso mencerminkan betapa rentannya dana desa terhadap penyalahgunaan jika pengawasan dari tingkat masyarakat maupun otoritas terkait melemah. Kini, warga Karangtengah hanya bisa berharap adanya perbaikan tata kelola di bawah kepemimpinan yang baru agar hak-hak mereka yang sempat terenggut dapat kembali diprioritaskan.
Mantan Kades Karangtengah, Gery Imam Santoso, divonis 4 tahun penjara atas korupsi dana desa Rp 1,24 miliar. Dana BLT dipalsukan untuk modal nyaleg dan kepentingan pribadi.
Reporter. : Muhidin
Editor. : A. Purnama


