Setelah 11 Tahun Buntu, DPR RI Akhirnya Sepakat Rampungkan UU Perampasan Aset 15 Desember 2026

KitaPost.com – Sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia akhirnya menemui titik terang di Kompleks Parlemen, Senayan. Setelah terkatung-katung selama 11 tahun tanpa kejelasan, pimpinan DPR RI akhirnya sepakat untuk merampungkan pembahasan dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang.
Keputusan krusial ini diambil setelah gelombang protes dan tekanan dari masyarakat sipil memuncak pada Kamis (27/8/2026). Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang dipimpin oleh tokoh pergerakan rakyat Teguh Istiyanto atau yang akrab disapa Mas Botok, mendatangi Gedung DPR RI untuk menuntut komitmen nyata para wakil rakyat terhadap pemberantasan korupsi yang selama ini dinilai hanya sekadar retorika.
RUU Perampasan Aset bukanlah barang baru dalam diskursus legislasi nasional. Sejak periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada 2014 hingga purna tugas pada 2024, pemerintah tercatat telah mengajukan usulan pengesahan regulasi ini sebanyak tiga kali. Namun, selama 10 tahun masa jabatan Jokowi, DPR RI bergeming dan tidak memberikan respons positif terhadap payung hukum yang dirancang untuk memiskinkan koruptor tersebut.
Dalam audiensi yang berlangsung dengan tensi tinggi di Gedung Abdul Muis, Jakarta, pimpinan DPR RI yang hadir di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal akhirnya luluh di bawah tekanan aspirasi rakyat yang dibawa AMPB.
Teguh Istiyanto, dalam pernyataannya di hadapan pimpinan DPR, melontarkan kritik tajam mengenai jurang sosial yang kian lebar akibat praktik korupsi yang dibiarkan tanpa sanksi penyitaan aset yang tegas. Ia menilai, rakyat di pelosok desa adalah pihak yang paling menderita, sementara para pejabat tetap menikmati fasilitas negara.
“Korupsi ini memang sebagai biang hancurnya negara ini, biang kesengsaraan rakyat, Pak. Kami dari desa yang sangat jadi korban, yang sangat terasa. Mungkin Bapak kalau ada korupsi itu ya biar biarkan saja. Bapak masih punya gaji, punya fasilitas, punya tunjangan, bisa makan enak. Biar ada korupsi di Indonesia, Bapak masih kaya,” ujar Teguh dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Teguh secara terbuka menggugat tanggung jawab moral para anggota dewan yang dinilai abai terhadap amanah kemakmuran rakyat.
“Kalau jenengan yang sudah kami amanahi, kami percayai ini tidak bisa memberikan kemakmuran kepada kami, tidak bisa mengayomi kami… mendingan jenengan itu undur diri saja. Kami tidak ikhlas uang dari pajak kami dibuat untuk membayar jenengan-jenengan yang justru bukan meningkatkan kesejahteraan kepada kami, tapi justru malah memberikan kesengsaraan kepada kami,” tegasnya.
Suasana audiensi sempat mencekam ketika Teguh menyampaikan peringatan bernuansa religius. Ia menegaskan bahwa jika jalur formal legislasi terus menemui jalan buntu, rakyat akan menempuh “jalur langit” untuk mencabut mandat para pejabat tersebut.
“Akan kami cabut mandat itu, Pak, meskipun dari prosedur enggak bisa. Tapi wallahi, Pak, kami akan wiridan kami zikir sehingga nanti Allah yang akan mencabut lewat doa-doa kami dan lewat kesengsaraan yang kami alami. Kami tidak mau melawan negara, kami hanya lewat doa saja,” lanjut Teguh.
Ia juga menyoroti nasib kelompok masyarakat rentan yang penghasilannya tidak menentu, sangat kontras dengan stabilitas ekonomi para pejabat negara. “Rakyat rentan itu, besok kita dapat apa tidak tahu. Nek jenengan besok ngorek wis cetho (sudah jelas). Ora berangkat pun jenengan gajian, dapat tunjangan, dapat fasilitas. Kalau kami tidak berangkat kerja ya tidak dapat apa-apa,” pungkasnya.
Desakan yang masif ini akhirnya membuahkan hasil. Pimpinan DPR RI menyatakan kesanggupannya untuk memproses UU Perampasan Aset secara akseleratif. Target pengesahan pada 15 Desember 2026 menjadi janji politik baru yang akan terus dikawal oleh elemen masyarakat sipil.
Langkah ini dipandang sebagai momentum krusial bagi penegakan hukum di Indonesia. UU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen paling efektif untuk memberikan efek jera, yakni dengan merampas kembali harta hasil kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara demi kesejahteraan rakyat yang selama ini terabaikan.
Reporter : Idin
Editor. : Purnama



