Berita Umum

Misteri Tunggakan PBB Desa Cijalingan: Ratusan Wajib Pajak Klaim Sudah Bayar Lunas, Data Aplikasi Tunjukkan Defisit

KitaPost.com – Ratusan wajib pajak di Desa Cijalingan, Kabupaten Sukabumi, menunjukkan adanya tunggakan massal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun pajak 2025.
Keanehan yang memicu dugaan manipulasi dana pajak PBB ini muncul karena mayoritas wajib pajak bersikeras bahwa mereka telah menuntaskan kewajiban pembayaran PBB secara lunas dan tepat waktu melalui mekanisme kolektif yang difasilitasi oleh perangkat desa, khususnya Kepala Dusun atau Mandor setempat.

Fenomena ini tidak hanya mencoreng transparansi pengelolaan dana publik di tingkat desa, tetapi juga menempatkan warga di posisi dirugikan akibat potensi penyalahgunaan wewenang.

Pengecekan massal terhadap status PBB tahun 2025 ini dilakukan menyusul distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada seluruh wajib pajak di Desa Cijalingan. Biasanya, pasca-distribusi SPPT, proses pembayaran dilakukan secara kolektif. Wajib pajak menyerahkan uang tunai beserta bukti SPPT kepada petugas lapangan yang ditunjuk, sering kali Kepala Dusun, yang kemudian bertanggung jawab menyetorkan dana tersebut ke kas daerah.

Namun, ketika verifikasi silang dilakukan antara bukti fisik pembayaran yang dipegang warga dengan data digital yang tercatat dalam sistem PBB, hasil yang muncul sangat mengkhawatirkan.

“Setelah kami cek satu per satu di aplikasi, hampir sebagian besar yang di lakukan pengecekan ternyata statusnya masih memiliki tunggakan,” ujar seorang relawan pajak yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/12/2024). “Padahal, secara administrasi di lapangan, para wajib pajak ini sudah memberikan dana tersebut kepada Kepala Dusun yang bertugas menagih.”

Kondisi ini menciptakan kerugian ganda bagi wajib pajak Desa Cijalingan. Mereka telah mengeluarkan uang untuk melunasi pajak, namun secara legal, status mereka tetap tercatat sebagai penunggak dan berpotensi menghadapi denda.

Salah satu wajib pajak yang terkejut dengan temuan tunggakan tersebut adalah Haji Kamal. Haji Kamal, yang merupakan warga senior di Desa Cijalingan, menegaskan bahwa dirinya selalu patuh membayar PBB setiap tahunnya, dan selalu membayarnya kepada kepala dusun.
“Setiap tahun kami selalu membayar pajak PBB tersebut kepada mandor atau kepala dusun,” tegas Haji Kamal kepada KitaPost.com. “Buktinya ada. Kami serahkan lunas, kami percaya bahwa uang itu akan disetorkan ke kas daerah. Namun waktu itu masih terbaca memiliki tunggakan hingga enam jutaan lebih. Ini sudah jadi kebiasaan bertahun-tahun di sini. Dengan kejadian ini saya langsung minta pertanggung jawaban mandor

Pengakuan Haji Kamal ini mewakili keluhan banyak warga lainnya. Mekanisme pembayaran melalui Kepala Dusun telah menjadi tradisi yang didasarkan pada kepercayaan dan kemudahan akses. Hilangnya dana pembayaran di tengah jalan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas pengelola pajak di tingkat desa.

Kasus tunggakan PBB massal di Desa Cijalingan ini memerlukan penanganan yang cepat dan transparan. Jika dibiarkan, defisit pembayaran PBB ini tidak hanya merugikan wajib pajak secara individual, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Risa Anjani, menilai bahwa sistem kolektif yang rentan penyimpangan harus segera diaudit dan diberi sanksi tegas.

“Jika sudah ada pengakuan dari wajib pajak yang didukung bukti serah terima uang kepada oknum desa, maka fokus investigasi harus diarahkan pada alur dana dari Kepala Dusun hingga masuk ke kas daerah,” jelas Dr. Risa. “Ini bukan lagi masalah administrasi, ini sudah mengarah pada dugaan penyelewengan dana publik. Pemerintah daerah harus segera membentuk tim audit khusus untuk menelusuri ke mana perginya dana PBB tersebut yang diklaim sudah lunas oleh masyarakat Cijalingan.”

Langkah yang diharapkan oleh masyarakat Cijalingan adalah ada jaminan bahwa status tunggakan mereka yang sudah membayar lunas akan diputihkan.

Implikasi Hukum bagi Oknum Terlibat;
Penyalahgunaan dana PBB yang dikumpulkan dari masyarakat dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pejabat atau perangkat desa yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguasai atau tidak menyetorkan dana pajak yang telah dibayarkan wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Kepala Instansi yang Berwenang, misalnya Bapenda, didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. Pembiaran kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah dan memicu keengganan wajib pajak untuk membayar kewajiban mereka di masa mendatang.
Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa setiap rupiah PBB yang dibayarkan masyarakat masuk ke kas negara dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Skandal tunggakan PBB di Desa Cijalingan menjadi peringatan keras akan pentingnya digitalisasi dan transparansi penuh dalam setiap tahapan penagihan pajak, terutama di tingkat kolektor lapangan. Meskipun pembayaran kolektif bertujuan mempermudah masyarakat, kerentanan sistem ini terbukti menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan dana.

Masyarakat Cijalingan kini menanti respons cepat dari pihak berwenang untuk memulihkan hak mereka sebagai wajib pajak yang patuh dan menindak tegas oknum yang bertanggung jawab atas hilangnya dana PBB hingga tahun 2025.
Upaya pemulihan data dan penelusuran dana harus menjadi prioritas utama untuk menjaga integritas Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah tersebut.

Reporter. :Muhidin

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button