Coretax dan Unit Pajak Keluarga: Transformasi Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Suami Istri

KitaPost.com – Era baru administrasi perpajakan di Indonesia telah tiba dengan diluncurkannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem digital terintegrasi ini, yang resmi beroperasi sejak Januari 2025, membawa dampak signifikan pada berbagai aspek perpajakan, termasuk konsep “Unit Pajak Keluarga” (Family Tax Unit) yang selama ini menjadi dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak suami istri. Modernisasi ini bertujuan menyederhanakan proses, meningkatkan efisiensi, dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Revolusi Digital Perpajakan: Coretax dan Konsep Unit Pajak Keluarga
Coretax, yang juga dikenal sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CTAS), merupakan platform digital komprehensif yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi pajak, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan. Proyek ambisius ini adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Salah satu fokus utama dalam sistem Coretax adalah pengelolaan “Data Unit Keluarga” (DUK) atau “Family Tax Unit” (FTU). Konsep ini berakar pada Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang secara fundamental menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Dalam praktiknya, ini berarti penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan dan kewajiban perpajakannya umumnya dipenuhi oleh kepala keluarga (suami).
“Sistem perpajakan di Indonesia mengenal konsep satu kesatuan ekonomi dalam keluarga. Dalam konsep itu dikenal istilah family tax unit atau unit keluarga untuk kepentingan perpajakan. Family tax unit adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga,” demikian keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam laman resminya. DJP menekankan bahwa pembangunan Coretax adalah upaya modernisasi sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT.
Implikasi Bagi Wajib Pajak Suami Istri
Dengan berlakunya Coretax, wajib pajak suami istri perlu memahami bagaimana perubahan ini mempengaruhi pelaporan SPT Tahunan mereka. Secara umum, sistem perpajakan Indonesia mengakomodasi beberapa status kewajiban perpajakan bagi suami istri:
1. Status Kepala Keluarga (KK): Ini adalah status default di mana penghasilan suami dan istri digabung, dan SPT Tahunan dilaporkan atas nama suami. Hanya satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu milik suami, yang digunakan untuk pelaporan. Bahkan, NIK istri cukup divalidasi dan tidak perlu diaktivasi sebagai NPWP terpisah jika memilih status ini. Coretax akan mempermudah penyusunan data pelaporan ini.
2. Status Hidup Berpisah (HB): Berlaku bagi pasangan yang telah resmi bercerai berdasarkan putusan hakim. Suami dan istri memiliki kewajiban perpajakan serta NPWP masing-masing dan melaporkan SPT secara terpisah.
3. Status Pisah Harta (PH): Diterapkan jika ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang disahkan oleh notaris. Meskipun pelaporan SPT dilakukan terpisah dengan NPWP masing-masing, perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) tetap dilakukan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri, lalu beban pajak dibagi secara proporsional.
4. Status Memilih Terpisah (MT): Dalam kondisi ini, istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri tanpa adanya perjanjian pisah harta. Istri wajib memiliki NPWP sendiri. Meskipun pelaporan SPT Tahunan dilakukan masing-masing, penghitungan pajak tetap dihitung berdasarkan total penghasilan suami istri sebelum dialokasikan sesuai dengan penghasilan masing-masing.
Penting untuk dicatat, jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja dan tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, penghasilan tersebut dapat dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final dan tidak digabung dengan penghasilan suami. Hal ini berpotensi menghindari adanya kurang bayar akibat penggabungan.
Bagaimana Coretax Mengelola Unit Pajak Keluarga?
Sejak Januari 2025, wajib pajak diimbau untuk mengaktivasi akun Coretax mereka melalui laman coretax djp.pajak.go.id. Proses ini menjadi langkah wajib untuk dapat melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Coretax akan menyelaraskan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, dan untuk keluarga, NIK suami umumnya menjadi identifikasi utama NPWP, dengan NIK istri divalidasi.
Dalam sistem Coretax, data unit keluarga mencakup wajib pajak sendiri, istri, anak yang belum dewasa yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), serta anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Pembaruan data status perkawinan dalam Coretax menjadi krusial karena menentukan perlakuan perpajakan.
Tantangan dan Masa Depan
Meskipun menjanjikan peningkatan efisiensi dan transparansi, implementasi Coretax menghadapi tantangan transisi. Beberapa laporan menyebutkan adanya kendala teknis dan usabilitas, mendorong Komisi XI DPR untuk mendesak penundaan implementasi penuh dan kebijakan relaksasi sanksi administratif bagi wajib pajak yang terdampak. Namun, DJP terus melakukan perbaikan untuk memastikan sistem ini berjalan optimal.
Dengan terus berjalannya reformasi perpajakan ini, wajib pajak, khususnya pasangan suami istri, diharapkan proaktif dalam memahami ketentuan terbaru dan memanfaatkan fitur Coretax untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang akurat dan tepat waktu. Keputusan untuk menggabungkan atau memisahkan kewajiban pajak sebaiknya didasarkan pada kondisi keuangan dan tujuan jangka panjang keluarga, dengan mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap total pajak yang terutang. Coretax diharap dapat menjadi pilar penting untuk menciptakan budaya pajak yang lebih baik di Indonesia.



