Membedah Legalitas Akta Tanah: Mengapa Tidak Semua Camat di Sukabumi Bertindak sebagai PPAT?
SUKABUMI – KitaPost.com – Polemik mengenai keabsahan Akta Jual Beli (AJB) tanah di tingkat kecamatan kini menjadi sorotan tajam bagi warga Kabupaten Sukabumi. Meski selama ini masyarakat menganggap Camat secara otomatis memiliki wewenang hukum dalam urusan pertanahan, fakta di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda. Tidak semua Camat di wilayah Kabupaten Sukabumi mengantongi legitimasi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Kondisi ini memicu pertanyaan krusial mengenai kekuatan hukum dokumen pertanahan yang ditandatangani di meja kecamatan. Tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dan pelantikan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanda tangan seorang Camat dalam dokumen peralihan hak atas tanah terancam tidak memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di mata negara.
Menjawab kebutuhan akan kepastian hukum tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi secara resmi melantik 21 Camat sebagai PPATS pada 14 Januari 2026 di Pendopo Sukabumi. Langkah ini diambil untuk memperpendek jarak pelayanan pertanahan serta memastikan profesionalisme dalam setiap proses peralihan hak tanah.
Berdasarkan data yang dihimpun, hanya Camat dari 21 kecamatan berikut yang kini sah secara hukum menjalankan fungsi PPATS:
1. Purabaya
2. Bojonggenteng
3. Cikembar
4. Caringin
5. Sukabumi
6. Kadudampit
7. Kalapanunggal
8. Sagaranten
9. Cidolog
10. Pabuaran
11. Simpenan
12. Bantargadung
13. Gegerbitung
14. Kalibunder
15. Waluran
16. Cireunghas
17. Cisolok
18. Warungkiara
19. Parungkuda
20. Kabandungan
21. Cibitung
Artinya, di luar daftar kecamatan tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi ulang sebelum memproses AJB di tingkat kecamatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi menekankan bahwa jabatan PPATS yang diemban oleh para Camat bukanlah sekadar tugas administratif tambahan, melainkan tanggung jawab hukum yang besar. Beliau menginstruksikan agar para Camat memberikan layanan prima dan menjunjung tinggi integritas.
“Camat selaku PPATS diminta memberikan layanan prima dan profesional kepada masyarakat. Wajib menjalin sinergi dengan BPN agar setiap peralihan hak atas tanah sesuai aturan,” tegas Sekda dalam arahannya di Pendopo Sukabumi.
Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas sebagai aparatur pemerintah. “Menjaga integritas adalah harga mati dalam memproses akta tanah. PPATS bekerja khusus di lingkup kecamatan masing-masing dan harus memastikan validitas data sebelum membubuhkan tanda tangan.”
Lantas, bagaimana nasib AJB yang ditandatangani oleh Camat yang belum mendapatkan legitimasi atau SK dari BPN? Secara hukum, AJB yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang dapat dianggap cacat hukum. Konsekuensinya, dokumen tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sertifikat tanah di kantor pertanahan.
Masyarakat seringkali terjebak dalam anggapan bahwa tanda tangan Camat adalah “stempel final” legalitas tanah. Namun, tanpa status PPATS yang sah, dokumen tersebut hanya bernilai sebagai kesepakatan di bawah tangan yang rentan digugat di kemudian hari. Hal ini tentu merugikan warga, baik dari segi biaya maupun kepastian kepemilikan aset.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi mengimbau warga untuk aktif bertanya mengenai status PPATS di kecamatan masing-masing. Validasi ke kantor BPN setempat sangat disarankan sebelum melakukan transaksi besar guna menghindari sengketa lahan di masa depan.
Pelantikan 21 Camat sebagai PPATS pada awal 2026 ini merupakan langkah maju menuju tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Sukabumi. Namun, kesenjangan jumlah kecamatan yang memiliki PPATS resmi menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak abai terhadap prosedur hukum. Kepastian hukum atas tanah dimulai dari validitas pejabat yang menandatanganinya.
Reporter: Muhidin
Editor: A. Purnama



